VOC singkatan dari Vereenigde Oostindische Compagnie (Perusahaan Hindia Timur Belanda).
VOC adalah kongsi dagang Belanda yang didirikan pada 20 Maret 1602 atas usulan Johan van Oldenbarneveld.
Meski dibentuk sebagai organisasi dagang, pada perkembangannya VOC memiliki kekuasaan politik cukup besar di Indonesia, layaknya sebuah negara.
Apa latar belakang terbentuknya VOC dan bagaimana sejarah VOC di Indonesia.
LATAR BELAKANG VOC
Sejarah lahirnya VOC bermula dari masalah yang timbul setelah Belanda mendaratkan ekspedisinya di Nusantara untuk pertama kali pada 1596, di bawah pimpinan Cornelis de Houtman.
VOC dibentuk oleh Pemerintah Belanda pada 20 Maret 1602, di Amsterdam, Belanda, dengan markas besar para dewan di sana.
VOC dipimpin oleh sebuah dewan beranggotakan 17 orang direktur yang disebut Dewan Tujuh Belas atau Heeren Zeventien, yang berkedudukan di Amsterdam dan menjalankan tugasnya dari sana.
Tujuh belas direktur tersebut merupakan perwakilan dari enam kongsi dagang (kamers) yang melebur menjadi VOC.
Enam kongsi dagang tersebut adalah Amsterdam, Zeeland, Delft, Rotterdam, Hoorn, dan Enkhuizen. Heeren Zeventien biasanya mengadakan pertemuan di Amsterdam dan Middleburg (Zeeland) sebanyak dua kali dalam setahun. Berbagai keberhasilan yang diraih VOC pun membuat Heeren Zeventien kewalahan. Terlebih lagi, persaingan dan permusuhan dengan bangsa Eropa lainnya juga semakin keras. Pada akhirnya, Dewan Tujuh Belas sepakat untuk menciptakan kelembagaan baru dalam organisasi VOC, yakni jabatan Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia.
Pada 1610, Heeren Zeventien menunjuk Pieter Both sebagai Gubernur Jenderal VOC yang pertama.
Gubernur Jenderal diberi tanggung jawab untuk menjalankan bisnisnya di tanah jajahan.
Dalam menjalankan tugasnya, Gubernur Jenderal dibimbing dan diawasi langsung oleh Dewan Hindia.
Tujuan VOC
Tujuan utama Belanda membentuk VOC adalah untuk menghindari persaingan di antara para pedagang Belanda, terutama dalam penentuan harga jual rempah-rempah yang diangkut dari Asia, khususnya Indonesia.
Selain itu, tujuan Belanda mendirikan VOC pada 1602 adalah sebagai berikut.
Memperkuat persatuan untuk menghadapi persaingan dengan pedagang Eropa lainnya, terutama Spanyol dan Portugis. Memperbaiki dan membantu keuangan pemerintah Belanda. Memperkuat posisi sehingga dapat melaksanakan monopoli perdagangan. Menjalankan pemerintahan sebagai wakil pemerintah Belanda di Hindia Timur.
Hak Istimewa VOC
Agar VOC bisa melaksanakan tugas-tugas dengan leluasa, maka pemerintah Belanda memberikan VOC berupa hak-hak istimewa yang disebut dengan hak oktroi. Hak oktroi diberikan parlemen Belanda saat mendirikan VOC pada Maret 1602.
Dengan kewenangan ini, dalam perkembangannya VOC bertindak seperti sebuah negara. Berikut ini hak oktroi atau hak istimewa VOC.
•Melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan di Afrika Selatan sampai dengan Selat Magelhaens (ujung selatan Benua Amerika), termasuk kepulauan Nusantara.
•Membentuk angkatan perang sendiri.
•Melakukan peperangan
•Mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.
•Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.
•Mengangkat pegawai sendiri.
•Memerintah di negeri jajahan.
Hak oktroi tersebut berlaku untuk masa 21 tahun dan dapat diperbarui seterusnya.
Dengan adanya hak istimewa tersebut, VOC dapat memaksakan kehendaknya di negeri jajahan Belanda dan berani memandang bangsa-bangsa Eropa sebagai musuhnya.
VOC bahkan disebut sebagai negara dalam negara, karena memiliki hak membentuk angkatan perang, membuat perjanjian, mendirikan benteng, hingga mengeluarkan mata uang, yang merupakan kewenangan sebuah negara.
Kekuasaan VOC pun dianggap sebagai akar kolonialisme dan imperialisme di Indonesia.
VOC dibubarkan pada 1799
VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799. Sebelum resmi dibubarkan, VOC terus menerus mengalami kemunduran karena masalah keuangan hingga akhirnya dinyatakan bangkrut.
Krisis keuangan yang dialami oleh VOC disebabkan oleh banyak hal, seperti korupsi para pegawai VOC, besarnya anggaran untuk para pegawai, dan besarnya biaya perang.
Selain pendapatan VOC menurun hingga mengakibatkan krisis, beberapa faktor yang menyebabkan kemunduran VOC yaitu:
•Manajemen yang buruk dari Heeren Zeventien.
•Perubahan pemerintah di negeri Belanda.
•Kalah bersaing dengan kongsi dagang lain.
VOC resmi dibubarkan pada 31 Desember 1799 dan harta kekayaannya yang tidak bergerak, misalnya daerah jajahan seperti Indonesia, diambil alih oleh pemerintah, yakni Republik Bataaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar